Rabu, 02 Maret 2011

Kejahatan CYBERCRIME

Kejahatan CYBERCRIME

Pengertian dari Cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan yang dilakukan melalui jaringan internet, seperti pencurian kartu kredit, hacking situs, menyadap transmisi data orang lain, memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam komputer, dan lain sebagainya.
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Dibawah terdapat contoh-contoh kasus cybercrime :

KASUS 1 :
Pada tanggal 4 Februari 2011, sekelompok hacker menyusup jaringan komputer Nasdaq OMX Group Inc, yaitu sebuah perusahaan saham di Amerika Serikat. Kelompok ini menginstal Malware ke dalam Directory Desk (DD), yaitu suatu cloud computing milik operator perdagangan yang memungkinkan pejabat perusahaan berkomunikasi dan berbagi file melalui web. Kelompok ini mengancam dan mengklaim membuat akun email pada sistem komputer Nasdaq. Kelompok ini membobol platform komunikasi yang menyimpan data finansial, laporan, dan dokumen perencanaan 10.000 anggota dewan dari beberapa ratus perusahaan dari Fortune 500.

KASUS 2 :
Sebelas orang yang didakwa kasus pencurian lebih dari 41 juta nomor kartu kredit dan debit, telah meng-hack ke dalam jaringan komputer wireless milik retailer TJX Cos, BJ’s Wholesale Club, OfficeMax, Boston Market, Barnes & Noble, Sport Authority, Foverer 21 dan DSW. Tiga tersangka merupakan warga negara Amerika, tiga dari Estonia, tiga dari Ukraina, dua dari China dan satu dari Belarus. Para tersangka menggunakan teknik yang disebut dengan “wardriving”, dengan menjelajah di beberapa tempat dengan menggunakan laptop dan mencari sinyal wirelles yang terhubung ke internet. Kemudian mereka memetakan jaringan komputer yang ada lubang keamanannya, kemudian mereka meng-install program sniffer yang menangkap nomor kartu kredit dan debit. Data penting yang dicuri tersebut disimpan di dua server, di Ukraina dan Latvia. Salah satu diantaranya terdapat lebih dari 25 juta nomor kartu kredit dan debit, sedangkan yang satunya lebih dari 16 juta.



KASUS 3 :
Kasus pembajakan akun Facebook yang disebabkan kesadaran IT Security pengguna masih rendah, padahal Facebook sudah mempunyai fitur security yang baik. Pengguna yang tingkat kesadaran IT Security-nya masih rendah kerap kali menggunakan password berupa tanggal lahirnya ataupun data pribadi yang mudah ditebak, sehingga pembajak akun tersebut memanfaatkan akun bajakannya untuk menipu kolega ataupun mencemarkan nama baik pemilik akun.

KASUS 4 :
Jeniffer Lopez menuntut domain name jenniferlopez.net dan jenniferlopez.org karena telah menyalahgunakan namanya untuk mengeruk keuntungan dari pendapatan iklan. Jeniffer Lopez mendaftarkan namanya di internet sebagai merek dagang pada Mei 1999 dan telah menjual lebih dari 48 juta album. Sementara seorang pria bernama Jeremiah Tieman mendaftarkan dua domain yang sama untuk mengelola situs penyedia informasi bagi para penggemar artis, sehingga menarik pengguna internet mengunjungi situs Jeniffer Lopez palsu dan menarik biaya dari setiap iklan yang masuk.

KASUS 5 :
Januari 2008, sebuah aplikasi Flash bernama Secret Crush yang berisi link ke program Adware terdapat pada Facebook. Lebih dari 1.5 juta pengguna mengunduhnya sebelum disadari oleh administrator situs.
Juli 2009, Twitter menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower.
Agustus 2009, Twitter diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Facebook juga pernah dihebohkan oleh link McDonald, sebuah undangan atau tautan palsu. Bila diklik, akun Facebook akan terinfeksi virus yang akan menjaring informasi di halaman Facebook pengguna.

KASUS 6 :
Pada tanggal 31 Agustus 2009 yang merupakan peringatan hari kemerdekaan Malaysia yang ke-52, situs-situs Malaysia diserang oleh para hacker dan defacer dari Indonesia. Tindakan ini dilakukan agar Malaysia tidak lagi mengusik kebudayaan bangsa Indonesia.

KASUS 7 :
Pelaku kejahatan membuat e-mail palsu seolah-olah e-mail tersebut berasal dari Perusahaan PayPal yang berisi permintaan untuk melakukan aktivasi ulang account PayPal korban melalui link ke website yang sudah disediakan. Pada email palsu ini, tombol Activer yang seharusnya mengarah ke website paypal.com malah ditujukan ke website tertentu yang sudah disediakan pelaku. Website palsu tersebut dibuat mirip dengan website PayPal yang asli. Korban yang kurang teliti akan memasukkan data PayPal-nya ke dalam website. Jika hal itu terjadi, maka pelaku akan mendapatkan data tersebut.

KASUS 8 :
Sejumlah artis seperti Ariel, Luna Maya, Cut Tari, Maria Eva, Davina Veronica, Fahrani Empel, Sarah Azhari, Rahma Azhari, Bunga Citra Lestari, Nia Ramadhani, Ratu Felisha, dan Julia Peres pernah menjadi korban kasus penyebaran foto atau bahkan video porno. Foto/video tersebut yang merupakan koleksi pribadi mereka, dicuri, dan kemudian disebarkan melalui media internet. Namun ada pun Titi Kamal yang menjadi korban foto pornografi palsu.
Foto tersebut menggunakan wajah Titi Kamal, sedangkan tubuh wanita pada foto tersebut adalah tubuh wanita lain (bukan tubuh Titi Kamal).

PEMBAHASAN
Dari kedelapan kasus di atas, dapat dikelompokkan berdasarkan modusnya, diantaranya :

Kasus 1 dan 3 bermodus Hacking dan Cracker.
Hacking adalah kegiatan menyusup sistem komputer milik orang lain. Hacker adalah seseorang yang berminat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan cara meningkatkan kapabilitasnya. Tujuan hacker yang baik menerobos sistem hanya untuk memberi tahu programmer bahwa masih terdapat celah pada sistem yang dibuatnya. Sedangkan tujuan hacker yang jahat menerobos sistem adalah untuk merusak dan mencuri data pada sistem tersebut.
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Cracker adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking meliputi pembajakan akun milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga melupuhkan target sasaran.

Kasus 2 bermodus Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Pelakunya disebut sebagai "carder".

Kasus 4 bermodus Cybersquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka.

Kasus 5 bermodus Penyebaran Virus secara Sengaja
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya Malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau sistem operasi. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dan lain-lain.

Kasus 6 bermodus Cyber Terorism
Cyber Terorism adalah kejahatan yang termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer dengan tujuan mengancam pemerintah atau warganegara. Pada kasus ini, cyber terorism dilakukan dengan cara melakukan defacing terhadap situs Malaysia.

Kasus 7 bermodus Phising
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.

Kasus 8 bermodus Illegal Contents
Penyebaran pornografi merupakan salah satu contoh illegal contents. Illegal Contents merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum.

SOLUSI MENGATASI CYBERCRIME
1. Mengamankan Sistem, dengan cara :
- melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server.
- memasang Firewall
- menggunakan Kriptografi
- Secure Socket Layer (SSL)
2. Penanggulangan Global
3. Perlunya Cyberlaw
4. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

Referensi :
http://amicha321.files.wordpress.com/2010/06/cybercrime-kelompok-7.pdf
http://pasarmodal.inilah.com/read/detail/1216052/mengapa-nasdaq-kerap-dibajak
http://www.smpn1beji.sch.id/index.php?option=com_content&view=article&id=46:sebelas-orang-didakwa-kasus-pencurian-lebih-dari-41-juta-nomor-kartu-kredit-dan-debit&catid=61:artikel-teknologi&directory=76
http://www.detiknews.com/read/2010/10/22/091720/1472010/10/kesadaran-it-security-lemah-pembajakan-akun-fb-marak?nd992203605

0 komentar:

Posting Komentar

MY GREEN PLACE © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute